Oleh: Hasrul Eka Putra
Penulis adalah siswa SMA Negeri 3 Gorontalo program Ilmu Alam, delegasi Gorontalo pada ISDC 2005, dan bagian kecil dari pendidikan.

Sepertinya Einstein beruntung, karena Tuhan menakdirkan dirinya lahir di Jerman—dan bukan di negeri ini. Negeri yang hingga sekarang hanya bisa terus mengkomsumsi produk-produk hasil pikiran Einstein dan tak mampu berbuat banyak bagi dirinya sendiri. Siapa yang tak mengenal nama ilmuwan besar Jerman-Amerika yang berhasil menggondol Nobel fisika pada tahun 1921 karena jasanya di bidang fisika teori terutama untuk penemuan hukum fotolistirk ini. Pada era microchip seperti sekarang Bapak Relativitas ini bak dewa Zeus di masa Yunani kuno yang dikenal oleh seanatero jagad. Karya-karya besar tercipta dari otak cemerlang ilmuwan yang juga terkenal dengan Teori Relativitas Umum hingga Teori Kuantum Cahaya yang begitu fenomenal. Nama Einstein begitu membumi dan teori-teorinya selalu dapat kita temukan di pelbagai teknologi yang kita cicipi. Namun dibalik nama besar itu, saat kita menembus sisi-sisi manusiawi seorang Albert Einstein kita hanya akan melihat profil seorang lelaki yang konservatif, biasa-biasa saja, dan penampilannya yang seakan-akan tak terurus. Itulah Einstein! Seorang The Person of the Century yang pada masa-masa kecilnya dipandang sebelah mata oleh orang-orang kala itu.
Sekali lagi, Einstein beruntung tidak dilahirkan Tuhan di negeri ini dan di masa seperti ini. Ketika seorang Einstein harus menggeluti dunia pendidikan yang mungkin (jika seandainya dia benar-benar hidup dengan kondisi bangsa seperti sekarang) akan membuatnya hanya menjadi seorang koruptor atau seorang pengemudi bentor. Dan jika seandainya Einstein harus terlahir di negeri ini, mungkin dia tidak akan berkata seperti yang pernah di tulisnya dalam lembar-lembar surat kemanusiaannya, “Pendidikan adalah segala sesuatu yang tersisa setelah kita meninggalkan sekolah.”, tapi dia akan berkata, “Pendidikan adalah apa yang kita dapatkan setelah kita meninggalkan sekolah (ijazah)”.
Memang itu tak mungkin terjadi. Adalah hal yang teramat mustahil jika Albert Einstein harus hidup di negeri ini. Karena Tuhan telah menuliskan pena-Nya agar Einstein terlahir di negeri lain—bukan di negeri ini. Negeri yang kurang lebih empat bulan lagi akan menyelenggarakan Ujian Nasional dalam rangka menguji tingkat kognitif penerus bangsanya dengan seabrek soal yang berkualitas. Dan setelah itu negeri ini akan menentukan hasil 3 tahun belajar si penerus bangsa hanya dengan 3 mata pelajaran selama 6 jam ujian di atas kertas dan lautan soal-soal.
Melihat pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya, beberapa tahun silam ditengah bencana Gempa Jogja, Banjir Bandang sinjai, dan bencana-bencana lain yang melanda bumi pertiwi timbul satu lagi bencana tervatal negeri ini. Bencana ini derita oleh ribuan anak-anak SMA yang menjadi korban sistem Ujian Nasional yang hanya melihat kompetensi siswa dari 3 mata pelajaran saja; Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Bencana tervatal lainya adalah busung pendidikan. Suatu fenomena dimana anak-anak bangsa ini kelihatan ber-otak buncit tapi minim kompentesi sehingga para siswa kebingungan bagaimana mengimplementasikan segudang ilmu yang ada di otaknya dalam kesehariannya. Mereka sepertinya dituntut untuk hanya tahu menghafal dan mengerjakan cara-cara praktis untuk mengerjakan soal-soal (baca: permasalahan) yang dihadapinya dalam ujian penentu masa depannya. Sampai kapankah try and error sistem pendidikan nasional Indonesia akan berakhir? Berapa banyak lagikah anak-anak bangsa ini yang harus menjadi korban dari sistem pendidikan yang katanya, mencerdaskan kehidupan bangsa?
Pemerintah mungkin bermaksud untuk meningkatkan standar mutu kelulusan siswa-siswa SMA dengan adanya ujian negara ini dan juga mungkin pemerintah bermaksud mulia dengan selalu menggonta-ganti kurikulum sebagai instrumen pendidikan di negeri ini. Namun, mengapa yang menjadi objek penderita adalah objek yang sebenarnya ingin mereka cerdaskan? Apakah serentetan ujian yang dilaksanakan di internal sekolah maupun tes-tes masuk perguruan tinggi belumlah cukup untuk menyaring mereka? Apakah dengan berhasil lulus pada Ujian nasional dan mendapat nilai yang memuaskan mereka serta-merta akan lulus pada ujian masuk perguruan tinggi? Sepertinya tidak…
Pertanyaan yang timbul selanjutnya adalah , apakah akreditas sekolah belum cukup men-standarisasi mutu dan kualitas lulusan SMA? Apakah pemerintah memang tidak yakin pada pihak sekolah untuk menciptakan lulusan yang berkompeten? Lah? Maka apalah faedahnya dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun pemerintah membongkar-pasang kurikulum sekolah jika apa yang diharapkan tercipta dari kurikulum itu malah disepelakan. Kurikulum di negeri kita rupanya terus ditakdirkan berada dalam dunia yang berbeda. Sebuah dunia ideal untuk memperbaiki mutu pendidikan dan tataran praktis yang justru menghasilkan invers fact. Dari sudut pandang sang pembuat kurikulum, kurikulum dianggap sebagai ‘mantra baru’, sementara publik justru menganggapnya sebagai sebuah ‘bencana baru’. Pendidikan bangsa ini seperti disandera oleh sistem kurikulum yang tak jua menghasilkan sesuatu yang berharga dari cita-cita ideal kita. Oleh karenanya, melalui artikel ini marilah kita mencermati kembali gurat-gurat pendidikan negeri pertiwi 5 tahun belakangan jika kita meniliknya dari sistem kurikulum dan keterpaduannya dengan Ujian Nasional.
Tahun pelajaran 2000-2001 saat kurikulum bebasis kompetensi (KBK) mulai diperkenalkan dan diujicobakan untuk mengganti kurikulum 1994 karena kurikulum 1994 dipandang oleh para ahli pendidikan gagal membentuk manusia-manusia Indonesia yang cerdas, mandiri, kreatif, dan inovatif serta dianggap tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman yang berdampak pada perubahan-perubahan tatanan kehidupan manusia di jagat ini. KBK kemudian mulai diterapkan secara menyeluruh dalam dunia pendidikan Indonesia sejak tahun 2004, secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak jauh berbeda dari kurikulum 1994, perbedaannya hanyalah pada cara murid belajar di kelas. Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. KBK ini sendiri sebenarnya mengambil dari majunya sistem pendidikan Barat, sehingga generasi yang dilahirkan hanya sekedar cerdas, namun moralnya masih dipertanyakan (wikipedia Indonesia).
Bagi banyak guru, penerapan Kurikulum 2004 merupakan beban lain yang harus dipikul mereka. Di antara ketidaktahuan dan ketidakmengertiannya—mungkin mengerti sedikit tetapi masih ragu—ataupun merasa tahu karena pernah membaca dan mengikuti sosialisasi atau penataran, mencoba melaksanakannya tapi masih merasa sulit dan enggan melanjutkan. Mereka melangkah dalam keraguan, mencoba untuk memahami dan melaksanakan tanpa ada yang bisa memberikan pendapat: apakah yang dilakukannya sudah benar atau belum atau memang salah sama sekali.Oleh karena itu, tidak aneh kalau kurikulum baru ini dipelesetkan menjadi, 'Kurikulum Beban Kerja', 'Kurikulum Berbasis Keraguan', dan masih banyak lagi istilah yang semuanya mengejek keberadaan kurikulum baru ini dalam tatanan sistem pendidikan Indonesia.Seorang ahli pendidikan bisa saja memberikan sosialisasi tentang Kurikulum 2004, tetapi sampai pada teknis penerapan di lapangan belum dapat memberikan gambaran jelas bagi guru untuk menerapkannya. Keraguan itu terus ada selama proses penerapan KBK dari proses uji coba hingga mulai diterapkan secara nasional. Tetapi meski dalam keraguan, pendidikan harus terus berjalan dan tanpa terasa prestasi demi prestasi diraih tanpa harus mengatakan apakah itu hasil dari penerapan Kurikulum 2004 atau penggunaan kurikulum yang terdahulu. ”Dalam keraguan saja kita bisa menghasilkan prestasi, apalagi bila tidak ragu-ragu”. Itu mungkin kalimat yang memberikan motivasi bagi sekolah, untuk mencoba melangkah dan mencari bentuk inovasi dan kreativitas yang dapat lebih banyak mengangkat prestasi di sekolahnya. Dan KBK-pun terus melaju dalam lalu lintas pendidikan Indonesia.
Tak dapat dipungkiri akhirnya ke-paradosial-an kembali terjadi, dalam tubuh Depdiknas terkesan ada dualisme yang tidak saling berkolaborasi. Kita lihat faktanya, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Depdiknas pada bulan Juli 2003 merumuskan bahwa dalam rangka mendongkrak mutu lulusan, Depdiknas menaikkan kriteria kelulusan untuk tahun pelajaran 2004 menjadi nilai 4 (Kompas, 6/10/2003). Hasil rakornas itu bahkan memiliki kecenderungan memupuskan harapan masa depan para lulusan dengan langkah tidak akan memberikan ujian ulang bagi yang tidak lulus ujian akhir nasional. Mengapa hal itu dikatakan memutus harapan? Karena dengan tidak lulus berarti tidak akan menerima Surat Tanda Kelulusan (STK) dan itu berarti tertutup pintu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Demikian halnya jika mereka terjun ke lapangan pekerjaan. Mereka pun akan mengalami kesulitan karena perusahaan mana yang mau menerima seseorang yang tidak lulus? Padahal, pada saat yang sama, Depdiknas juga mencanangkan pelaksanaan KBK pada tahun pelajaran 2004.
Bagaimanapun dengan dikeluarkannya kebijakan kriteria kelulusan itu dapat dipahami bahwa pemerintah sendiri tidak bersungguh-sungguh ingin melaksanakan KBK. Alasannya, dengan kebijakan itu berarti pemerintah tidak berupaya mengondisikan seluruh perangkat pendidikan menuju pelaksanaan KBK. Secara nyata, pemerintah sendiri telah mengalihkan perhatian para guru di lapangan, dari seharusnya mempersiapkan diri dan berbenah untuk menyambut pelaksanaan KBK dalam proses pembelajaran ke mempersiapkan peserta didiknya agar dapat lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN).
Hasilnya, di pertengahan tahun 2006 lalu bencana seperti yang telah dijelaskan di awal artikel ini terjadi. Setelah diumumkan hasil Ujian Nasional, siswa-siswa—yang sebenarnya berprestasi namun jatuh di satu mata ujian—melakukan demo dan mendatangi KOMNAS HAM. Di hari yang lain, ada siswa yang mencoba membakar sekolahnya, setelah dimarahi sang kakak karena ketidaklulusannya. Di saat yang lain sudah ada pelajar yang rela mengakhiri hidupnya karena tidak lulus ujian negara. Walaupun sang Mendiknas mengatakan persentase yg tidak lulus itu hanya 8% dari seluruh peserta UAN namun tetap saja Pemerintah kebakaran jenggot. Karena hujan tekanan dan protes dari berbagai pihak, Ujian Paket C ditawarkan sebagai alternatif pilihan bagi korban-korban sistem penentuan kelulusan made-in pemerintah ini. Tak heran pula, pemerintah menerapkan konversi nilai guna menghindari membludaknya siswa yang tak lulus. Bahkan penelitian sejumlah LSM, untuk meningkatkan jumlah siswa yang lulus, juga melibatkan oknum kepala sekolah dan guru untuk melakukan negosiasi nilai atau konversi tingkat lokal. Pun demikian, semua cara ini bagi masyarakat hanyalah untuk menyelamatkan muka departmen sang Menteri sendiri.
Memasuki tahun ajaran baru 2006-2007. pemerintah dengan percaya diri yang sama mulai meng-gong-kan kurikulum baru yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Padahal saat kurikulum baru ini dikeluarkan, kurikulum sebelumnya (KBK) belum sepenuhnya berhasil dijalankan dan terpaksa harus banting steer (walau dalam KTSP tiap sekolah diberikan hak untuk mengaplikasikan kurikulum ini secara bertahap dan otonom). Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas, Diah Hartanti, Jakarta (14/7/06), “Dengan KTSP ini, masing-masing sekolah bisa membuat silabus, kurikulum, dan indikator-indiokatornya sendiri. Terserah mereka masih mau tetap pakai kurikulum 1994 (kurikulum lama) atau tidak,” ujar Diah.
Meski menentukan silabus sendiri, namun standar kompetensi dan isinya harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri No 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Diah menambahkan meski masih dibebaskan memakai kurikulum lama, namun pada 2010 seluruh sekolah harus sudah memakai KTSP. Pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap selama 4 tahun.
Jika dilihat dari semangat pemberian kekuasaan/wewenang pengembangan kurikulum ke satuan-satuan pendidikan (devolution), pengembangan KTSP ini mirip dengan konsep School Based Curriculum Development (SBCD) di Australia yang mulai ditetapkan pertengahan tahun 1970-an. SBCD atau “pengembangan kurikulum berbasis sekolah” ini muncul diawali dengan wacana yang berkembang di kalangan pelaksana pendidikan sekolah dalam hal ini guru-guru di Australia dan negara-negara lainnya pada awal 1970-an. Wacana tersebut pada intinya adalah tuntutan lebih banyak kebebasan dalam menentukan kurikulum di sekolah oleh warga sekolah. Setelah hampir dua dekade, yakni sampai tahun 1990-an, pelaksanaan SBCD di Australia ternyata bukanlah tanpa hambatan. Ada sejumlah faktor yang bila tidak ditangani dengan baik dapat menghambat pelaksanaan SBCD di negeri Kanguru tersebut. Faktor-faktor ini tampaknya perlu kita perhatikan berkenaan dengan pelaksanaan KTSP di negeri kita. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Keberadaan struktur-struktur pendukung pelaksanaan kurikulum tingkat sekolah. Struktur pendukung merupakan stimulus bagi para pendidik untuk terus mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan internal sekolah. Struktur pendukung seperti ketersedian gedung, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lain juga sangat diperlukan dalam kaitannya dengan kebutuhan para guru untuk mencari informasi dan akses yang dapat menunjang pelaksanaan kurikulum 2006 ini secara optimal.
2. Struktur pengambilan keputusan yang mendukung pelaksanaan pengembangan kurikulum. Seringkali, kenyataan di lapangan menunjukan dominasi kepala sekolah atau bahkan campur tangan pemerintah daerah yang berlebihan dalam menentukan kebijakan kurikulum malah akan menghambat pengembangan kurikkulum itu sendiri. Partispasi aktif dan koheren dari semua stakeholder kurikulum wajib diperlukan untuk menciptakan iklim satuan pendidikan yang diharapkan. Oleh karenanya diperlukan sebuah komitmen yang jelas baik itu dari guru, kepala, pemerintah daerah, hingga komite sekolah sebagai prasyarat pengembangan kurikulum ini.
3. Perubahan dalam persepsi peran guru terhadap pengembangan kurikulum. Karena terbiasa dengan keberadaan guru yang dulu hanya sebatas passive-acceptor, maka diharapkan persepsi yang tertanam selama ini dicabut dalam-dalam dari pola pikir kita karena posisi guru dalam kurikulum 2006 ini diorientasikan menuju ke arah perbaikan peran guru sebagai pengambil keputusan kurikulum.
4. Persoalan keahlian pengembangan kurikulum sekolah warga sekolah. Minimnya keahlian dan profesionalitas warga sekolah juga merupakan batu penghalang penerapan KTSP. Jika sekiranya warga sekolah memiliki banyak pengalaman dan pengetahuan yang cukup memadai tentang bagaimana mengembangkan kurikulum, pelaksanaan pengembangan kurikulum 2006 ini bukan merupakan suatu hal yang mustahil.
Disini sangat jelas bahwa ini berarti satuan-satuan pendidikan harus mampu mengembangkan komponen-komponen dalam kurikulum (baca: KTSP). Komponen yang dimaksud mencakup visi, misi, dan tujuan tingkat satuan pendidikan; struktur dan muatan; kalender pendidikan; silabus sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran. Secara singkat dalam KTSP gerbang kemerdekaan dan otonomi kurikulum mulai terbuka.
Namun, seperti yang hampir selalu terjadi, terbitkannya kurikulum baru ini juga disambut kontroversi. Ada yang optimis dan ada yang sebaliknya. Yang optimistis berkeyakinan KTSP akan mampu mengatasi mandulnya kreativitas guru karena kurikulum itu dibuat oleh sekolah, oleh para guru. Sekolahlah sebagai penentu pendidikan, bukan pemerintah pusat. Kini sekolah dan komite sekolah harus bermitra mengembangkan kurikulum sendiri.Guru, dalam kurikulum baru itu, benar-benar digerakkan agar menjadi manusia profesional. Ia dipaksa untuk meninggalkan cara-cara konservatif dan menggantinya dengan cara kerja yang kreatif. Selama ini para guru lebih banyak menampakkan wajahnya sebagai perpanjangan wajah birokrasi. Ia terlampau patuh pada apa yang disebut petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Sementara itu, yang pesimistis mengolok-olok KTSP sebagai (K)urikulum (T)idak (S)iap (P)akai karena lahir terlalu prematur. Sumber kelemahannya bukan berada di mana-mana, melainkan ada pada guru sendiri. Seberapa banyak guru yang kreatif dan siap dalam spirit perubahan zaman yang disyaratkan KTSP? Bukankah pendidikan keguruan di negeri ini memang tidak membekali guru sebagai penyusun kurikulum? Selain persoalan guru, prasyarat lain seperti gedung dan komitmen pemerintah juga akan menjadi kendala yang serius.
Masalah lain yang menimbulkan pesimistis di kalangan publik adalah penerapan KTSP yang setengah-setengah dan masih meraba-raba. Pengalaman penulis sebagai bagian dan objek dari semua sistem pendidikan di negeri ini adalah pada kenyataanya KTSP malah semakin memberatkan para siswa karena beban pelajaran yang sangat berat. Beban pelajaran pada KTSP malah ditambah sehingga kini para siswa (khususnya apa yang penulis rasakan: kelas XII) harus dihadapkan pada 15 mata pelajaran dalam 41 jam pelajaran dalam seminggu.sedangkan untuk siswa MA dibebani dengan 17 mata pelajaran per semester. Para siswa ‘dipaksa’ untuk mempelajari semua itu. Memang, dengan tak berburuk sangka, semua itu dilakukan untuk para siswa juga. Untuk kepentingan akademis dan menambah kompetensi mereka. Namun di sisi lain, beban pelajaran seperti itu secara psikologis malah akan mengakibatkan kejenuhan yang berujung pada tekanan psikologis karena siswa terbebani untuk mengusai pelajaran yang tidak sesuai dengan kompetensinya (minat dan bakatnya). Sehingga pada akhirnya menghasilkan siswa yang diharapkan tahu semua akan tetapi tidak menghasilkan apa-apa. Begitulah potret anak Indonesia, tahu sedikit dalam banyak hal—bukannya tahu banyak dalam sedikit hal.
Selanjutnya, saat kita menengok lebih dalam pada apa yang diakibatkan oleh pergantian kurikulum yang terhitung statis maka yang akan kita temukan adalah bahwa terdapat banyak sekali ketidak-singkron-an materi dalam KTSP dan kecekcokan standar kompetensi maupun kompetensi dasar dari anak didik. Seperti apa yang penulis rasakan, semenjak penulis melangkahkan kaki di jenjang Sekolah Menegah, Penulis telah ‘menjadi korban’ dari 4 pembelajaran yang diujicobakan oleh pemerintah pada kelinci percobaan mereka. Yakni kurikulum 1994, ujicoba pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL), KBK, dan terakhir KTSP. Kesemua cara pembelajaran itu telah ditry-out-kan dalam kurun waktu ± 5 tahun. Dampak terbesarnya adalah materi yang dibawa oleh kurikulum itu saling tumpang tindih dan sepertinya dispossition. Misalnya, dalam pelajaran fisika SMA, materi listrik dinamis yang semestinya nanti diajarkan pada kelas XII, kini telah menjadi materi kelas X. Lah? Bagaimana guru mau mengajarkan tentang atap (misalnya listrik dinamis tadi) sedangkan konsep dasar sebagai lantai berpijak belum ditanamkan pada siswa? Kemudian contoh lain penulis berikan untuk memperkuat statement tersebut: masih dalam fisika, pelajaran mengenai konsep kecepatan dan percepatan partikel di kelas XI mutlak memerlukan kemampuan siswa dalam men-diferensialkan maupun meng-integralkan fungsi-fungsi aljabar. Konsep ini menuntut siswa untuk memiliki kompetensi matematika yang anehnya nanti diajarkan setelah semester berikutnya (untuk diferensial) dan—lebih tragis lagi—setahun berikutnya di kelas XII (untuk integral). Jadi, bagaimana si siswa bisa berkompeten jika otaknya dipenuhi konsep-konsep yang semrawutnya seperti syair bait lagu grup band Peterpan, “kaki di kepala, kepala di kaki.”? Bagaimana guru bisa berhasil menanamkan kompetensi dasar yang diharapkan jika masing-masing komponen materi pembelajaran berjalan sendiri-sendiri? Ataukah KTSP merupakan cara pemerintah untuk menutupi ketimpangan yang tak bisa mereka atasi itu?
Penulis khawatir kurikulum baru itu pun akan sama nasibnya dengan kurikulum-kurikulum lainnya. (Sekadar catatan kurikulum yang pernah berlaku: Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004).
Lebih jauh lagi, kita lihat keefektifan dan ekspektasi dari KTSP ini jika kita kaitkan dengan tawaran dari BSNP pada Antara (7/12/06 13:16) mengenai besaran nilai kelulusan pada UN 2007 yg dikemukakan ketua BSNP itu, menurut hemat penulis hal itu tidak begitu berbeda secara siginifikan dibandingkan sistem ujian tahun sebelumnya yang dikawinkan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (dan menjadi petaka bagi banyak siswa)
- Opsi pertama siswa dinyatakan lulus bila memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai di bawah 4,25.
- Opsi kedua siswa dinyatakan lulus bila memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran, dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6.
Yang menjadi pusat perhatian di sini adalah sikap pemerintah yang masih dengan teguh menganggap patokan nilai yang sebegitu tinggi akan dapat membuat pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik. Atau anggapan mereka bahwa presentase kelulusan mencerminkan kompetensi siswa yang sebenarnya. Padahal acuan seperti itu hanya bersifat makro, sementara untuk skala mikro di dunia pendidikan yang sebenarnya, kriteria di atas gagal membuktikan bahwa dengan patokan seperti itu anak-anak Indonesia akan lebih kompetitif dan memiliki daya saing optimal.
Lebih lanjut, Ketua BSNP mengatakan bahwa tidak benar bila UN merupakan satu-satunya penentu kelulusan siswa seperti yang selama ini dicitrakan, sehingga banyak menimbulkan protes kalangan masyarakat. Tapi realita yang ada malah berkata sebaliknya, masyarakat tidak buta untuk melihat bahwa banyak dari korban-korban sistem pendidikan itu yang memiliki kemampuan lebih dan kompetensi di bidang lain (non-UN) yang semestinya juga menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan kelulusan seorang anak didik. Lalu apa gunanya belasan pelajaran yang dibebankan kepada siswa jika pada akhirnya hanya Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris yang digunakan pemerintah dalam mengukur parameter kompetensi siswa setiap satuan pendidikan.sementara sederet ujian semester, ujian sekolah, dan ujian praktek hanya menempati urutan sekian dalam penentuan ini. Padahal dalam KTSP, otonomi kurikulum yang diberikan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk membentuk anak didik yang sesuai dengan kapasitasnnya dalam masyarakat atau, dengan kata lain, berbasis kawasan (berfikir secara global dan bertindak bersifat lokal). Karena tuntutan ini, maka guru yang semestinya berkreasi dalam hal pengembangan kurikulum dalam satuan pendidikannya malah kedodoran dan beralih orientasi untuk mengejar materi yang akan diujikan dalam ujian negara nantinya. Hal ini diperparah dengan pengumuman resmi Depdiknas bahwa pelaksanaan UN 2006/2007 dimajukan hingga pertengahan April dengan beberapa pertimbangan. Pemajuan tanggal pelaksanaan UN ini tidak hanya membuat siswa kaget namun guru pun lebuh kaget. Karena apa? Karena kalender pendidikan guru yang pada mulanya memang tidak cukup untuk membelajarkan siswa sesuai dengan standar kompetensi kini semakin dipersempit lagi. Banyaknya materi yang harus diajarkan tidak berbanding lurus dengan waktu yang diperlukan untuk mengajarkannya. Akan tetapi, tak ada pilihan lain, mau-tidak mau -- suka-tidak suka guru harus menerima kontraksi waktu tersebut. Penyingkatan materi hingga pengayaan yang sebetulnya tidak perlu pun dilakukan oleh pahlawan pendidikan (baca: guru) ini demi mengejar target materi dan, lebih tepatnya, mengejar materi UN untuk mendapatkan hasil maksimal pada UN. Walhasil, tujuan sebenarnya dari KTSP-pun terbengkalai. Untuk kesekian kali lagi siswa (dan guru)-lah yang menjadi korban busung pendidikan. Proses pembelajaran dibumbui dengan cara-cara praktis untuk mengerjakan soal-soal (UN). Dalam jangka panjang proses seperti itulah mengakibatkan manusia Indonesia adalah manusia-manusia praktis yang hanya melihat hasil—bukan proses.
Secara umum, dari penjelasan panjang lebar di atas terdapat 2 pokok instrumen pendidikan yang digunakan pemerintah dalam mengukur keberhasilan pendidikan nasional. Pertama, tingkat penerapan kurikulum dan kedua, ujian negara. Sebuah hubungan sebab-akibat yang sebenarnya bukan merupakan kepastian kausal. Oleh karenanya sebagai pelengkap dari uraian ini penulis memberikan pandangan terkait kedua hal yang menjadi pokok perhatian dalam uraian ini. Pertama, pembenahan materi kurukulum dan ketersedian waktu KBM yang memadai. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mata rantai materi pembelajaran dalam suatu kurikulum hendaklah terus berkesinambungan dan terpola. Tidak over-lapping antara materi yang satu dengan materi lainnya. Tak kalah penting pula ketersediaan waktu yang harus dipikirkan oleh para decision maker karena waktu yang sempit hanya menciptakan pendidikan praktis pula. Kedua, proses sosialisasi kurikulum. Mencermati kegiatan-kegiatan sosialisasi pelaksanaan dua kurikulum terakhir (KBK dan KTSP), dapat disimpulkan bahwa sasaran yang ingin dicapai agak jauh dari ekspetasi sebenarnya. Salah satu main factor yang menimbulkan masalah tersebut menyangkut perangkat kurikulum yang harus dipelajari, didiskusikan, dipahami, dan diujicobakan belum ada karena pada hakikatnya kurikulum-kurikulum yang dikeluarkan pemerintah masih prematur dan belum final. Akibatnya, peserta sosialisasi hanya sekadar menerima materi KBK dan KTSP dalam bentuk wacana. Program sosialisasi yang demikian tentu akan menimbulkan pemahaman materi yang terpotong-potong, tidak tuntas, selain itu dapat pula menimbulkan kebingungan. Maka sebelum pemerintah menerapkan sebuah kurikulum perlu ada tim khusus yang dibentuk untuk memantau proses sosialisasi di tiap satuan pendidikan agar tidak terjadi missunderstanding saat sekolah mulai berpijak pada sebuah kurikulum baru. Ketiga, pemberian perhatian yang lebih serius terhadap sikap skeptis para guru dan kepala sekolah-baik negeri maupun swasta-serta para pengelola yayasan pendidikan. Alasan-alasan yang tampak ke permukaan di antaranya persoalan beban pekerjaan para guru yang akan semakin berat dan bertambah. Juga menyangkut kebutuhan pembiayaan yang semakin membengkak untuk penyediaan sarana dan prasarana agar KTSP dapat dijalankan dengan baik. Masalah lainnya, persoalan kesejahteraan. Yang sering dipersoalkan, apakah dengan bertambahnya beban pekerjaan akan serta-merta diikuti peningkatan kesejahteraan guru sehingga seluruh waktu dan tenaganya dapat dicurahkan sepenuhnya untuk pendidikan? Menjawab hal ini, sepertinya pemerintah sekarang telah memikirkan hal ini lewat program sertifikasi guru yang nantinya berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan. Keempat, reposisi Ujian Nasional. Dimana ujian nasional sebaiknya tetap diadakan tetapi hanya sebatas pemetaan kualitas pendidikan. Toh, jika ingin tahu kualitas anak yang lebih kredible telah ada raport, ujian sekolah, dan ujian masuk perguruan tinggi. Karena dalam KTSP, aspek yang sangat diutamakan adalah proses pembelajaran bukannya hasil pembelajaran. Penilaian akhir bisa jadi tidak menggambarkan keseluruhan potensi pada anak didik. Menjadi tidak bisa dipahami bila hasil akhir penilaian ini dijadikan ‘vonis’ yang menentukan lulus dan tidak lulus seorang peserta didik. Mengapa pemerintah sendiri masih berkutat dengan model penilaian itu, sementara di lain pihak memublikasikan model penilaian ideal melalui rencana pelaksanaan KTSP? Kelima, menggunakan pendekatan baru dalam memenuhi kurikulum dengan metode satuan kredit semester (SKS) mulai tahun ajaran baru (seperti yang diusulkan Departemen Agama). Ke depan, siswa SMA maupun MA hanya akan memilih mata pelajaran pilihan sesuai yang diminatinya di samping mengikuti pelajaran wajib, tetapi lebih mendalam dan hasilnya sesuai dengan standar. Sehingga beban belajar siswa menjadi berkurang dan siswa dapat memilih sendiri kompetensi apa yang diminatinya. Berarti dengan sistem ini, siswa telah mulai meniti arah hidup dan karir yang kemudian akan diimplementasikan pada kehidupan bermasyarakatnya nanti. Sistem seperti ini merupakan sistem baru yang lebih fleksibel bagi sekolah menengah di Indonesia, namun di luar negeri termasuk di negeri tetangga Malaysia, sudah lama digunakan. Mungkin Indonesia memang masih perlu belajar banyak dari bangsa lain.
Demikian kita melihat fenomena pendidikan di negeri ini. Negeri yang sekarang selalu diredung duka di hampiri bencana. Semoga Juni nanti, setelah Ujian Nasional tahun ajaran 2006/2007 digelar, tak ada lagi tambahan petaka bagi negeri ini. Dan semoga pula, para elite kita mulai berusaha untuk memusnahkan virus pendidikan penyebab penyakit busung pendidikan. Akhirnya, meski Einstein sudah tak mungkin lagi terlahir di negeri ini, namun dengan sistem pendidikan dan pembenahan kurikulum serta perbaikan kriteria kelulusan yang ada sekarang, mungkin Einstein-einstein ala Indonesia akan lahir dari rahim Ibu Pertiwi atau—setidaknya—Einstein akan sama beruntungnya jika dia harus terlahir di zamrud katulistiwa ini .
Semoga saja…